Karya Ilmiah
TESIS (4821) - Penghentian Atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup Atas Permintaan Pasien Atau Keluarga
Dokter memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan Kesehatan atau medis yang maksimal, namun disisi lain seorang pasien memiliki hak untuk menolak atau menyetujui terhadap tindakan medis yang akan diterimanya, namun bagaimana dengan pasien yang menolak tindakan medis seperti Terapi Bantuan Hidup secara irasional yang dikhawatirkan memiliki niat untuk mati (Euthanasia). Penelitian ini akan membahas terkait 1) Penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup yang dapat dikualifikasikan sebagai Euthanasia dan 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindakan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup atas permintaan pasien atau keluarga, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normativ dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan Penghentian atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup yang dapat diklasifikasikan sebagai Euthanasia ialah : a) Penghentian atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup yang dilakukan berdasarkan permintaan pasien dengan alasan yang irasional. b) Penghentian atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup yang dilakukan oleh Dokter yang tidak sesuai dengan standar dan syarat atau karena kalalaian dokter dalam menentukan tindakan tersebut, c) Penghentian atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup atas Pemintaan Keluarga pasien yang berdasarkan faktor kondisi dan situasi. Dokter melakukan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup terhadap pasien yang telah sesuai dengan syarat dan aturan serta prosedur walau atas permintaan pasien atau keluarga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya karena dokter hanya menjalankan ketentuan perundang-undangan dan melaksanakan perintah jabatan, hal ini menjadi dasar sebagai alasan penghapusan pidana yaitu alasan pembenar, serta bagi keluarga pasien yang tetap meminta dilakukannya Penghentian atau Penundaan Terapi Bantuan Hidup kepada pasien namun hal ini tidak sesuai dengan rekomendasi dari tim yang ditunjuk oleh komite medik atau komite etik kedokteran, maka seluruh pertanggungjawaban hukumnya ada di pihak keluarga.
231222037 | 4821 Fad p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain