Karya Ilmiah
SKRIPSI (6501) - Pemberian Pelayanan Kontrasepsi Darurat Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Selain Perkosaan
Kekerasan seksual dapat mengakibatkan kehamilan yang kehamilan tersebut dinamakan Kehamilan Tidak diinginkan (KTD) karena hubungan seksual tidak mendapatkan persetujuan dari korban dan tidak terlindungi kontrasepsi. Untuk mencegah KTD, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan kontrasepsi darurat. PP Kesehatan Reproduksi, Permenkes No. 97 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa korban perkosaan mendapatkan pelayanan kontrasepsi darurat. Namun, terdapat banyak jenis kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU TPKS. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah dapat diberikan pelayanan kontrasepsi darurat terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual selain perkosaan serta mengetahui mekanisme pemberian pelayanan kontrasepsi darurat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menemukan kebenaran koherensi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual selain perkosaan yang dapat menyebabkan KTD dapat diberikan pelayanan kontrasepsi darurat. Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan sebagai upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) yang disebabkan kondisi ibu yang belum siap hamil atau kehamilannya membawa risiko. Pelayanan kontrasepsi darurat dapat diberikan saat proses pembuatan Visum Et Repertum apabila korban segera melapor kepada polisi dengan mengingat jangka waktu keefektifannya, yaitu 5 (lima) hari pasca kejadian atau dalam waktu 120 (seratus dua puluh) jam.
032011133049 | 6501 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain