Karya Ilmiah
SKRIPSI (6476) - Keabsahan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Karena Kesalahan Fundamental Debitor
Dinamika bisnis saat ini telah menyebabkan munculnya jenis hubungan hukum baru, terutama dalam bidang hukum perdata. Hubungan hukum ini sering kali didasarkan pada perjanjian, yang menciptakan hak dan kewajiban bagi pihak yang terlibat. Namun, dalam konteks bisnis, pertukaran kepentingan secara utama disahkan melalui perjanjian, karena setiap hubungan bisnis pada dasarnya adalah langkah hukum. Urgensi pengesahan perjanjian dalam bisnis adalah untuk memastikan hubungan yang adil dan saling menguntungkan, dengan tujuan menciptakan hubungan bisnis yang seimbang dan adil. Namun demikian, dalam praktiknya, tidak terpenuhinya kewajiban, yang dikenal sebagai wanprestasi, dapat menyebabkan pelanggaran kontrak dan berimplikasi hukum. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki keabsahan pemutusan sepihak perjanjian karena kesalahan fundamental oleh debitur. Metode penelitian melibatkan analisis hukum terhadap peraturan yang relevan, keputusan pengadilan, dan penerapan Prinsip Unidroit tentang Kontrak Komersial Internasional. Masalah penelitian berpusat pada kelegalan pemutusan sepihak, mempertimbangkan kesalahan mendasar debitur dan dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian. Studi ini juga akan mengeksplorasi implikasi keputusan pengadilan terbaru tentang pemutusan sepihak, khususnya dalam kasus di mana pemutusan tersebut adalah hasil dari kesalahan mendasar oleh debitur.
032011133083 | 6476 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain