Karya Ilmiah
TESIS (4627) - Perlindungan Hukum Hak Pembeli Satuan Rumah Susun Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Hal Pelaku Pembangunan Pailit Dan Dilikuidasi (Analisis Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 376K/PDT/2017)
Pemberesan terhadap harta pailit dilakukan sebagai salah satu proses dalam kepailitan didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU. Namun, tidak semua harta debitor pailit bisa dimasukkan ke dalam harta pailit. Suatu hal menjadi permasalahan apabila terhadap bagian dari harta pailit yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dalam rangka pemberesan, telah melekat hak dari pembeli sarusun yang diikat dengan PPJB dan telah membayar lunas harga jual objek sebelum putusan pailit diucapkan, seperti kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 376 K/Pdt/2017. Proses dalam kepailitan tersebut dilakukan oleh kurator tanpa melibatkan ahli waris pembeli sehingga haknya menjadi terabaikan dan timbul kerugian. Rumusan masalahnya yaitu akibat hukum terhadap PPJB sarusun dalam hal pelaku pembangunan dinyatakan pailit dan perlindungan hukum bagi pembeli sarusun berdasarkan PPJB yang objeknya dijadikan harta pailit tetapi tidak dilibatkan dalam proses kepailitan dalam hal pelaku pembangunan telah dilikuidasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian hukum adalah PPJB sarusun menjadi sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 BW dan syarat kumulatif dapat dilaksanakannya PPJB dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rumah Susun. Namun, dalam hal pelaku pembangunan dinyatakan pailit, maka timbul akibat hukum terhadap PPJB sarusun, yaitu, perbuatan hukum jual beli dan segala yang diperjanjikan dalam PPJB tidak dapat lagi dilaksanakan. Dalam hal proses kepailitan pada debitor pailit telah berakhir, tetapi terdapat kreditor yang tidak termasuk dalam daftar kreditor hingga daftar pembagian penutup, maka kreditor yang bersangkutan tetap memiliki hak tagih sepanjang belum terjadi pembayaran atas piutangnya. Terlebih karena keberadaan debitor pailit yang sudah dilikuidasi, maka perlindungan hukum atas ketidakterlibatan pembeli dalam proses kepailitan, ialah dengan mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sepanjang terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
032124253044 | 4627 Sar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain