Karya Ilmiah
TESIS (4623) - Kedudukan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Tidak Melaksanakan Pranata Pangiuran Dalam Masyarakat Adat Toraja
Masyarakat Adat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerebatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya. Akan tetapi, ahli waris tidak dapat serta merta memperoleh harta warisan, melainkan setelah memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pengabdian kepada orang tua pada saat masih hidup dan setelah meninggal dunia yang dilakukan dengan melaksanakan pranata pangiuran terhadap Tongkonan dan upacara Rambu solo’. Apabila terdapat ahli waris yang tidak melaksanakan pranata pangiuran, maka akan memungkinkan hak dari pada ahli waris dapat dikesampingkan atau bahkan tidak dapat mewaris. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu pertama konsep pranata pangiuran dalam masyarakat Adat suku Toraja dan kedua akibat hukum bagi ahli waris yang tidak melaksanakan pranata pangiuran dalam masyarakat Adat suku Toraja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep dari pranata pangiuran adalah suatu kewajiban bagi ahli waris sebagai bentuk pengabdian terakhir kepada orang tua terhadap pembangunan Tongkonan dan upacara Rambu solo’ dengan tujuan untuk menjaga silsilah keluarga. Akibat hukum bagi ahli waris yang tidak melaksanakan pranata pangiuran mempengaruhi hak-hak dari ahli waris berupa hak mendengar, hak duduk, hak berbicara, dan hak memiliki yang merupakan syarat sebagai ahli waris dalam memperoleh harta warisan menjadi gugur dan mengakibatkan ahli waris tidak dapat memperoleh harta warisan serta dapat ditarik kembali apabila harta warisan tersebut berupa hibah (ba’gi atau ditekkeni) yang diperoleh anak angkat.
032124253004 | 4623 Alw k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain