Karya Ilmiah
SKRIPSI (6339) - Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Mendapatkan Air Minum Yang Layak Dan Aman Dikonsumsi
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu serta diakui sebagai prinsip dasar hukum. Dalam negara Indonesia, HAM atas hidup tertuang dalam Pasal 28A UUD NRI 1945. Namun dalam memerlukan dukungan dari hak – hak lainnya khususnya hak atas pangan. Hak atas pangan terdiri atas hak memperoleh air minum yang layak dan aman dikonsumsi. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu apakah dalam hukum Indonesia telah menjamin adanya hak memperoleh air minum yang layak dan aman dikonsumsi dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah atas peredaran air minum yang layak dan aman dikonsumsi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian in dapat disimpulkan bahwa dalam konstitusi Indonesia belum ada yang menyatakan secara eksplisit mengenai perlindungan dari Pemerintah terhadap perolehan air minum yang layak dan aman dikonsumsi sehingga dalam praktiknya tentu terdapat penyelewengan (belum dapat dikatakan bertanggung jawab).
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hak atas Pangan; Air Minum Yang Layak Dan Aman.
032011133050 | 6339 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain