Karya Ilmiah
SKRIPSI (6286) - Hukum Adat Dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional
Indonesia adalah negara hukum dalam dasar negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ciri negara hukum ialah berpedoman pada asas legalitas yang mengatur tindakan negara harus sesuai dengan hukum yang ada dan ditaati oleh jajaran pemerintahan. Indonesia memberikan ruang bagi sumber hukum lain selain yang telah terkodifikasi untuk menjadi salah satu dari sumber hukum yang dapat dianut. Misalnya dari hukum adat yang berlaku pada suatu daerah.
Hasil penelitian ini, didapati hasil bahwasannya asas Legalitas ialah salah satu prinsip penting dalam menentukan tindak pidana. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila ada aturan yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Kemudian hukum adat juga sama pentingnya sehingga dapat berlaku beriringan dengan KUHP di dalam persidangan.
031611133157 | 6286 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain