Karya Ilmiah
TESIS (4497) - Akibat Hukum Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Oleh Direksi Yang Habis Masa Jabatan
Direksi adalah organ perseroan terbatas yang memiliki tugas pengurusan, dalam menjalankan tugasnya direksi dibatasi oleh masa jabatan yang disepakati dalam rapat umum pemegang saham. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan agar tidak melampaui kewenangannya, sehingga terdapat batas pengurusan yang jelas. Pada saat dilakukan rapat umum pemegang saham untuk membahas pengangkatan direksi, maka direksi dapat diberhentikan dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan telah selesainya tugas pengurusan (acquit et de charge). Selanjutnya, direksi yang lama dapat dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi atau dapat dipilih dan diangkat direksi yang baru. Namun, apabila suatu kondisi terjadi dimana direksi telah habis masa jabatan dan belum sempat atau sudah terlanjur menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, maka keabsahan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dapat dibatalkan karena memenuhi unsur cacat formil (wewenang). Sehingga, harus ditemukan suatu penjelasan hukum dari kondisi demikian, agar rapat umum pemegang saham tetap dapat diselenggarakan dan perseroan tetap dapat menjalankan kegiatannya sebagai suatu badan usaha.
Kata kunci : perseroan terbatas, direksi, rapat umum pemegang saham.
032024253039 | 4497 Rah a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain