Karya Ilmiah
TESIS (4480) - Hak Tagih Kreditor Dalam Mengajukan Tagihan Pada PKPU Yang Masih Dipersengketakan Di Arbitrase
Penulisan tesis ini membahas terkait apakah kreditor kehilangan hak tagih untuk
mengajukan tagihannya dalam PKPU dalam hal tagihan tersebut masih
dipersengketakan di forum arbitrase internasional dan bagaimana perlindungan
kreditor yang tagihannya sedang dalam penyelesaian di arbitrase internasional di
tolak oleh pengurus PKPU. Tujuan penelitian untuk menganalisis tentang hak
kreditor untuk mendaftarkan tagihannya dalam PKPU dalam hal tagihan tersebut
dipersengketakan di forum arbitrase internasional dan untuk menganalisis terkait
perlindungan kreditor yang tagihannya sedang dalam pemyelesaian di arbitrase
internasional ditolak oleh pengurus PKPU. Penulisan ini bersifat yuridis normatif
dengan menggunakan statute approach, conceptual approach, case approach dan
comparative approach. Upaya kreditor menagih utang debitor dalam proses PKPU
diatur dalam Pasal 270 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Namun jika terdapat
proses arbitrase yang belum selesai saat diajukannya permohonan PKPU oleh
kreditor lain yang tidak terlibat dalam proses arbitrase tidak menghapuskan hak
kreditor yang terlibat dalam proses arbitrase untuk mengajukan tagihannya dalam
proses PKPU. Jika tagihan kreditor yang sedang dipersengketakan dalam forum
arbitrase ditolak oleh pengurus dengan dalih bahwa tagihan tersebut bersifat tidak
sederhana maka ada upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor yang tidak tercantum
dalam homologasi akibat proses arbitrase yang belum selesai, yaitu penyelesaikan
sengketa diluar pengadilan niaga atau tetap dalam pengadilan.
Kata kunci: Hak Tagih, PKPU, Pengurus, Arbitrase.
032114253036 | 4480 Ana h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain