Karya Ilmiah
SKRIPSI (6250) - Transaksi Short Selling pasca Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Era globalisasi berdampak pada perkembangan yang signifikan dalam kegiatan investasi atau penanaman modal di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari peran pasar modal yang menjadi salah satu tiang yang kuat dan menjanjikan dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam pasar modal objek yang diperjualbelikan adalah Efek yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Sejatinya, penjualan dan pembelian efek dapat dilakukan dari berbagai transaksi di pasar modal. Salah satunya ialah melalui transaksi Short Selling. Pada dasarnya, transaksi Short Selling merupakan strategi dalam kegiatan investasi yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas IHSG. Namun, melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng- 0058/BEI.POP/03.2020 Bursa Efek melarang adanya jual beli Short Selling di Indonesia. Meskipun terdapat pelarangan diadakannya transaksi Short Selling, beberapa perusahan sekuritas masih berupaya untuk mengaktifkan transaksi Short Selling sehingga Bursa Efek Indonesia harus memberikan sanksi peringatan tertulis. Seperti halnya PT Reliance Sekuritas Tbk yang mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melakukan transaksi Short Selling tanpa adanya persetujuan dari Bursa. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji terkait legalitas Short Selling di Indonesia dengan merujuk pada kasus PT Reliance Sekuritas Tbk serta perikatan yang terjadi antar para pihak yang melakukan transaksi Short Selling.
031911133103 | 6250 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain