Karya Ilmiah
SKRIPSI (6246) - Konstruksi Hukum Industri Hulu Minyak Dan Gas Bumi Sebagai Implementasi Kebijakan Low Carbon Emission
Pemerintah Indonesia telah memberikan langkah kerjasama global untuk menghindari lingkungan yang berbahaya dengan cara membatasi emisi dengan meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Salah satu upaya penurunan emisi dapat dilakukan dengan pendekatan di berbagai sektor pembangunan salah satunya industri hulu migas. Industri hulu migas saat ini mendapat tuntutan untuk meningkatkan produksi dengan tetap mengurangi emisi karbon. Bahwa migas sebagai SDA strategis tak terbarukan memiliki fungsi penting yang pengusahaan kegiatannya harus seoptimal mungkin dan berpedoman pada Pasal 33 UUD NRI. Perlu diperhatikan mengenai dampak yang diakibatkan dari kegiatan industri hulu migas salah satunya ialah menimbulkan emisi karbon
sebagai penyumbang utama pemanasan global. Tentu dalam menekan emisi karbon diperlukan adanya bantuan insentif yang menarik bagi para investor guna mencapai transisi low carbon emission. Sebab transisi ini membutuhkan biaya yang sangat mahal dan peran serta dari para penanam modal. Berbagai upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon memanglah strategis untuk menciptakan low carbon emission, akan tetapi belum ada konsep yang jelas apakah low carbon emission dalam penerapannya mengikat bagi perusahaan atau tidak khususnya, serta bentuk insentif apa yang cocok bagi para investor pada industri hulu migas. Sehingga dalam hal ini menarik untuk dianalisis mengenai “Kontruksi Hukum Industri Hulu Migas Sebagai Implementasi Kebijakan Low Carbon Emission."
031911133102 | 6246 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain