Karya Ilmiah
SKRIPSI (6212) - Kedudukan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara di dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara dilakukan oleh unsur penyelenggara tunggal yang bernama Otorita IKN.
Menurut UU No. 3 Tahun 2022 Otorita IKN merupakan lembaga negara setingkat
kementerian yang berkedudukan sebagai Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara. Dualisme kedudukan Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Provinsi
tetapi pada saat yang bersamaan sebagai lembaga negara tingkat pusat setingkat
menteri menjadikan produk hukum yang dibentuknya—yakni Peraturan Otorita
IKN—menjadi ambigu dalam hal jenis dan kedudukannya di dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Dalam artian, apakah jenis dan kedudukan
Peraturan Otorita IKN di dalam hierarki peraturan perundang-undangan sama
dengan Peraturan Menteri atau sama dengan Peraturan Daerah Provinsi?. Lantas,
bagaimana pula dengan mekanisme pengawasan norma hukumnya (legal norm
control mechanism)?. Guna menjawab masalah hukum (legal problem) yang
mengemuka, maka penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute
approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach
(pendekatan konseptual). Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa
Peraturan Otorita IKN mempunyai karakteristik unik dalam hal jenis dan
kedudukannya di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Secara formal
Peraturan Otorita IKN dapat dikatakan merupakan Peraturan Lembaga Negara
setingkat Kementerian, namun secara fungsional merupakan Peraturan Daerah
Provinsi. Adapun terkait dengan mekanisme pengawasan norma hukum terhadap
Peraturan Otorita IKN dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yakni
pengawasan preventif yang terdiri dari executive preview dan legislative preview,
serta pengawasan represif berupa judicial review oleh Mahkamah Agung.
031911133019 | 6212 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain