Karya Ilmiah
TESIS (4405) - Perlindungan dan Upaya Hukum Pelaksanaan Subrogasi Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pre Project Selling
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank sebagai Kreditur kepada nasabah sebagai Debitur yang hendak melakukan jual – beli rumah dengan Pelaku Pembangunan (Developer). Untuk dapat mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pembeli (debitur) wajib untuk memberikan agunan kredit berupa tanah atau bangunan kepada bank. Seringkali rumah yang hendak dibeli oleh pembeli (debitur) kemudian dijadikan oleh agunan kredit kepada Bank (pre project selling). Namun dalam prakteknya kerap kali terjadi gagal bayar atau kredit macet yang disebabkan oleh pembeli (debitur) yang tidak mampu melakukan pembayaran ke bank, Oleh karena itu Bank dan Pelaku Pembangunan (developer) kemudian membuat terobosan untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi dengan membuat perjanjian Buyback Guarantee dimana dalam perjanjian tersebut developer akan membeli kembali, mengambil alih dan melunasi agunan kredit yang sebelumnya dibeli dari Pelaku Pembangunan (developer) kepada Bank (Kreditur).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji penerapan kaidah atau norma serta berbagai peraturan hukum yang bersifat formil terhadap perlindungan hukum bagi bank (kreditur), nasabah (debitur) dan pelaku pembangunan (developer) dalam pelaksaan Buyback Guarantee serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank (kreditur), pelaku pembangunan dan pembeli (debitur) atas adanya Buyback Guarantee termasuk studi kasus mengenai kasus Buyback Guarantee berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 424PK/Pdt/2021 jo. No. 2202K/Pdt/2017 jo. No. 298/PDT/2016/PT.Sby. jo. No. 987/Pdt.G/2014/PN.Sby, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 63/PDT/2020/PT.Sby. jo. No. 1184/Pdt.G/2018/PN.Sby.dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 243/Pdt.G/2017/PN.Sby.
Hasil penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran bahwa hubungan hukum yang dibuat antara para pihak dalam suatu perjanjian, baik antara pelaku pembangunan (developer) dengan bank dalam suatu Perjanjian Kerjasama, pelaku pembangunan (developer) dengan debitur dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dan antara bank dengan debitur dalam Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pengoperan Hak dan Kuasa Jual, pada saat pre project selling, maka perjanjian tersebut mengikat seperti undang-undang diantara para pihak yang membuatnya, sebagaimana dalam Pasal 1338 BW. Upaya hukum pasca ditandatanganinya perjanjian subrogasi dalam perjanjian pre project selling antara pelaku pembangunan (developer) dengan bank, pelaku pembangunan (developer) tidak mudah meminta debitur untuk melakukan pembayaran kepada pelaku pembangunan (developer) yang telah beralih sebagai kreditur baru menggantikan kedudukan bank selaku kreditur awal. Sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan (developer) untuk “memaksa” debitur memenuhi prestasinya adalah dengan meminta pengadilan untuk menyatakan debitur wanprestasi dan meminta dinyatakan atas jaminan tanah dan bangunan / rumah tersebut menjadi milik pelaku pembangunan.
032024153057 | 4405 War p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain