Karya Ilmiah
TESIS ( 4393 ) - Perseroan Perorangan Sebagai Penjamin Pada Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)
Sejak diundangkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut UUCK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas tidak hanya dibentuk oleh 2 (dua) orang atau lebih, melainkan dapat dibentuk oleh perseorangan. Sehingga saat ini dikenal 2 jenis Perseroan di Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan. Peraturan lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal mendasar yang menjadi pembeda Perseroan Terbatas Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan adalah kepengurusan dalam Perseroan Terbatas, dalam Perseroan Terbatas Persekutuan Modal terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris sedangkan dalam Perseroan Perorangan hanya ada satu pengurus yang dinamakan direktur. Dengan adanya, direktur yang merupakan satu-satunya organ pada Perseroan Perorangan menjadikan direktur adalah penjamin seluruhnya apabila terjadi pengalihan prestasi ketika Perseroan Perorangan menjadi penjamin. Penelitian ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yaitu kewenangan pendiri sebagai direksi dalam Perseroan Perorangan dalam perjanjian penanggungan (borgtocht) dan tanggung gugat Pendiri sebagai direksi Perseroan Perorangan Pada Corporate Guarantee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian statute approach dan conceptual approach dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Perseroan Perorangan berwenang untuk menjadi borg dalam perjanjian penjaminan dengan 1 (satu) organ yang disebut sebagai direktur yang merupakan pendiri sekaligus pemegang saham. Kewenangan pendiri perseoran perorangan pada corporate guarantee sebagai direksi adalah mewakili Perseroan Perorangan sebagai penjamin dalam perjanjian penanggungan (borgtocht).
032114253004 | 4393 Rah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain