Karya Ilmiah
SKRIPSI (6069) - Penanganan Perkara Faktur Fiktif Pajak Pertambahan Nilai
Skripsi ini berjudul “Penanganan Perkara Faktur Fiktif Pajak Pertambahan Nilai” yang berlandaskan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang merujuk pada Putusan No. 2628 K/Pid.Sus/2016, Putusan No. 1528/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt, Putusan No. 914 K/Pid. Sus/2021. Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut dengan UU PPnBM. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam pajak tidak langsung artinya penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang di tanggung, akan tetapi pajak tersebut disetor melalui pihak lain yang bukan penanggung pajak. Oleh karena Pajak Nilai (PPN) disetorkan melalui pihak lain, Hal tersebut berpengaruh terhadap terjadinya kasus faktur fiktif pajak pertambahan nilai seperti Pengusaha Kena Pajak yang membuat dan/atau menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Terkait dengan langkah-langkah penanganan atas penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Angka 1 Nomor Se-132/Pj/2010. Dan aturan pidana terhadap pelaku pembuat atau penerbit faktur pajak fiktif yang termuat dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 selanjutnya disebut dengan UU KUP. Namun, secara yuridis pengaturan ini tidak jelas aturan hukumnya karena terkait makna pada frasa “tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga hal tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) terhadap pengaturan pasal tersebut terutama bagi para Pengusaha terkait hukum perpajakan. Dengan demikian perlu diketahui kejelasan aturan hukumnya agar terdapat kepastian hukumnya.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak Fiktif.
031811133058 | 6069 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain