Karya Ilmiah
DISERTASI (359) - Prinsip Dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Dan Batas Tanggung Gugat Dokter
Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah metode peralihan risiko tanggung gugat dokter kepada perusahaan asuransi (Penanggung), dengan tujuan untuk melindungi diri dari gugatan yang diajukan oleh pasien (korban) selama ia menjalankan profesinya. Tanggung gugat dokter lahir dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad dalam Pasal 1365 BW) dalam suatu hubungan terapeutik. Permasalahan yang dibahas dalam disertasi ini adalah: (1) Karakteristik asuransi tanggung gugat profesi dokter, (2) Tanggung gugat dokter dalam kasus-kasus dugaan malapraktik medis saat terjadi kelalaian medis, risiko medis, dan error medis. Pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan studi perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Asuransi tanggung gugat dokter
bertumpu pada asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, keseimbangan dan proporsionalitas antara risiko dan premi pada setiap spesialisasi profesi kedokteran, itikad baik, dan konfidentialitas dalam proses penyelesaian sengketa, yang seluruhnya
bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan reputasi dokter sebagai profesi yang melandaskan pekerjaannya pada kepercayaan pasien dan memperbaiki kondisi kesehatan pasien. Asuransi tanggung gugat profesi dokter memiliki karakteristik
khusus dibandingkan jenis asuransi lain, yaitu rentang waktu antara peristiwa tidak pasti dan waktu pengajuan klaim (tuntutan) tidak dapat dipastikan karena luka atau cedera pasien seringkali memerlukan waktu yang cukup lama untuk disadari atau ditemukan, serta perlu melibatkan ahli-ahli kedokteran dan hukum untuk menilai kasusnya (bersifat long-tail), nominal tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pasien agak sukar diprediksi, paparan risiko dan premi yang berbeda-beda pada setiap spesialisasi praktik, serta terdapat kesulitan dalam mengenali dan mengelompokkan spesialisasi-spesialisasi yang berisiko tinggi dan rendah secara akurat. 2) Dokter hanya bertanggung gugat sebatas tindakannya dalam proses pelayanan kesehatan memenuhi kualifikasi perbuatan melanggar hukum dalam Pasal 1365 BW. Perbuatan melanggar hukum dapat bersumber dari pelayanan yang tidak memenuhi standarstandar yang ditetapkan oleh profesinya (treatment malpractice) maupun pelanggaran persetujuan tindakan kedokteran (disclosure malpractice), yang mana terdapat unsur kelalaian medis di dalamnya (medical negligence). Sedangkan terhadap hal-hal seperti risiko medis, error medis, dan kecelakaan medis berturut-turut merupakan suatu bentuk ketidakmaksimalan hasil, ketidakmaksimalan proses, dan kondisi-kondisi yang menyulitkan penanganan, di mana tidak ada unsur kelalaian dalam tindakannya.
031517017301 | 359 Wid p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain