Karya Ilmiah
SKRIPSI (6006) - Prinsip Berkepastian Hukum Dalam Penerapan Sistem Noken Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 47-81/PHPU-A-VII/2009
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ratio decidendi Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas praktek sistem noken yang dijalankan oleh sebagian masyarakat di Papua dalam pemilihan umum di provinsi Papua serta mengetahui dan menganalisis asas kepastian hukum dalam praktek sistem noken bagi masyarakat hukum adat Papua. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan sifat yuridis-normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan serta kasus. Sumber hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari studi kepustakaan, pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait serta penggolongan bahan hukum menjadi satu kesatuan. Bahan hukum dianalisis dengan conceptual analysis dan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK dalam menyelesaikan permasalahan penggunaan sistem noken pada pemilihan umum pada mulanya mengesampingkan pertimbangan yuridis dan lebih mengedepankan pertimbangan sosiologis dan filosofis. Namun seiring berjalannya waktu, MK menguatkan pandangannya terhadap sistem noken dengan mewajibkan penyelenggara pemilu untuk mengadministrasikan suara yang diwakili oleh kepala suku atau tetua adat. Melalui syarat administrasi tersebut, surat suara yang merupakan salah satu syarat administrasi dalam pemilu adalah bentuk dari suara rakyat harus tetap ada dalam sistem pemilu noken karena suara yang diwakilkan oleh kepala suku harus sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar di KPU. Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, KPU telah mencoba mengakomodir masyarakat hukum adat di Provinsi Papua untuk dapat menggunakan hak pilihnya melalui sistem noken dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat wilayah yang telah meninggalkan sistem noken namun pada Pemilu tahun 2019 masih menggunakan sistem noken. Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip berkepastian hukum yang berdampak pada integritas dan profesionalitas KPU selaku penyelenggara Pemilu dan akan mencederai nilai-nilai demokratis pada Pemilu.
031611133173 | 6006 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain