Karya Ilmiah
DISERTASI (347) - Penyiaran Berita Kriminal Dalam Kerangka Perlindungan Hak Asasi Terdakwa
Penyiaran berita kriminal dipersidangan yang menampilkan terdakwa, menyiarkan proses pembuktian dipersidangan, tayangan gambar kejadian perkara yang disiarkan secara berulang-ulang, dengan narasi oleh presenter yang memberikan komentar terhadap proses persidangan, yang sifatnya terbuka karena ditujukan untuk seluruh pemirsa masyarakat umum, disiarkan dalam waktu yang bersamaan oleh berbagai media televisi, dan menimbulkan berbagai ragam tanggapan di masyarakat terhadap perbuatan terdakwa, baik yang sifatnya menyalahkan terdakwa atau menyatakan terdakwa tidak bersalah. Pengaturan hak terdakwa terhadap asas praduga tak bersalah telah diatur dalam UUD NRI 1945, KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pers, demikian juga dengan jaminan kebebasan penyiaran berita kriminal telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU Pers. Kedua hak tersebut merupakan hak asasi pemberian oleh Tuhan Yang Maha Esa, apabila terjadi persinggungan kedua hak tersebut, belum ada diatur secara khusus, pengaturannya saat ini terjabarkan dalam asas, diatur dalam kode etik jurnalistik jurnalistik dan standar program siaran. Oleh karena itu perlu diupayakan penyiaran berita persidangan yang tidak berpihak kepada terdakwa ataupun menyalahkan terdakwa, dengan mengedepankan prinsip keseimbangan, kebebasan pers menyiarkan pemberitaan persidangan harus mengedepankan perlindungan hak-hak terdakwa, jangan sampai dihakimi diluar pengadilan, pengadilanlah yang memutuskan bersalah atau tidak seorang terdakwa, sehingga praduga tak bersalah terwujud di persidangan.
Kata kunci : penyiaran berita persidangan, asas praduga tak bersalah, hak terdakwa
031517017310 | 347 Atm p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain