Karya Ilmiah
SKRIPSI (5892) - Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Isu mengenai korupsi merupakan isu sentral dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan proses penegakan hukum yang ekstra pula dalam penanganannya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi adalah dengan dibentuknya satu lembaga yang bersifat mandiri, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Salah satu kewenangan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e UU KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi. Dalam skripsi ini akan dibahas apakah kewenangan penuntutan oleh KPK ini melanggar asas dominus litis sebagaimana yang dimiliki Kejaksaan, karena kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berhak untuk melakukan penuntutan. Penelitian ini dilakukan menggunakan dua pendekatan yakn pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang tepat serta menganalisis kesesuaian ketentuan antara UU KPK dengan UU terkait.
031811133009 | 5892 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain