Karya Ilmiah
SKRIPSI (5911) - Kepailitan Terhadap Ahli Waris Penanggung Yang Perjanjian Penanggungannya Tanpa Persetujuan Istri Penanggung
Persetujuan kedua belah pihak mengenai harta bersama merupakan wujud kesetaraan hak serta kewajiban antara para pihak yang menyebabkan timbulnya tanggung jawab yang sama pula terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun seringkali ditemukan terdapat salah satu pihak yaitu suami atau istri yang bertindak mengenai harta bersama tanpa persetujuan pasangan kawinnya, yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kasus. Kasus nyata yang ditarik oleh penulis yang timbul dari adanya tindakan tersebut yaitu pewaris sebelum meninggal telah menjadi penanggung namun dalam pembuatan perjanjian penanggungan (borgtocht) dengan tertanggung perjanjian tersebut tidak ada persetujuan oleh istri penanggung. Dalam hal ini kreditor dapat menggugat ahli waris penanggung dengan cara melakukan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap ahli waris penanggung apabila utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut tidak dibayar oleh penanggung ketika tertanggung wanprestasi, namun kreditor juga dapat mengajukan permohonan pailit apabila kreditor dapat membuktikan bahwa penanggung tersebut memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang mana hal tersebut merupakan syarat yang secara tegas dicantumkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka ahli waris dapat dimohonkan pailit yang menggantikan posisi penanggung, yang mana akibat hukum putusan kepailitan memiliki dampak yang lebih besar dari pada akibat hukum putusan perdata biasa.
Kata kunci : harta bersama, perjanjian penanggungan, ahli waris, kepailitan.
031811133236 | 5911 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain