Karya Ilmiah
SKRIPSI (5828) - Penguasaan Pasar Oleh Pelaku Usaha Penyedia Jasa Transportasi Online (Analisa Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019
Penguasaan pasar merupakan kegiatan yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk menguasai pasar yang selanjutnya dinilai dapat memberikan keuntungan besar kepada pelaku usaha tersebut. Demi mendapatkan kekuasaan pada pasar tersebut, pelaku usaha tak jarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga berpotensi mengakibatkan adanya anti persaingan pada pasar bersangkutan.
Dalam bidang transportasi online utamanya di Indonesia terdapat dua perusahaan besar yakni PT Gojek dan PT Grab. Kedua perusahaan tersebut dikatakan sebagai pemegang posisi dominan, karena statusnya yang adalah perusahaan besar. Keberadaannya pada posisi dominan ini mudah untuk memliki potensi menguasai pasar, dan apabila hal itu terjadi maka kedua perusahaan tersebut dapat menghalangi pelaku usaha lainnya yang berada pada pangsa pasar yang sama. Hasil analisa terkait penguasaan pasar dengan merujuk pada Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 sebagaimana dijatuhkan kepada PT Grab dan PT TPI, yakni PT TPI adalah perusahaan rental mobil yang bekerjasama dengan PT Grab dalam usahanya. Adanya indikasi pelanggaran atas Pasal 19 huruf D UU 5/1999 yakni melakukan diskriminasi pada pihak tertentu, yang adalah mitra pengemudi. Terjadi pembedaan atas pemberian fasilitas terhadap mitra pengemudi yang terafiliasi dan dengan mitra yang tidak terafiliasi yang dinilai tidak adil. Pelanggaran atas Pasal 19 huruf D UU 5/1999 tersebut sebelum sampai pada tahap penjatuhan putusan dapat dilakukan perubahan perilaku setelah KPPU melakukan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dihadapan pelapor tanpa perlu menjatuhkan sebuah putusan.
031711133169 | 5828 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain