Karya Ilmiah
TESIS (4051) - Urgensi Prinsip Kepatutan Dan Keadilan (Redelijkheid En Billijkheid) Dalam Pembuatan Perjanjian Pendahuluan
Prinsip kepatutan dan keadilan (redelijkheid en billijkheid) merupakan
sepasang prinsip yang saling terkait erat dan merupakan penafsiran dari makna
prinsip itikad baik. Sehingga istilah yang digunakan pada NBW tidak lagi itikad
baik (good faith), melainkan kepatutan dan keadilan (reasonableness and
fairness). Di Belanda, prinsip ini tidak hanya diwajibkan pada saat pelaksanaan
kontrak saja, namun juga pada tahapan pra kontrak sehingga menimbulkan
adanya pra-contractual liability. Bahwa untuk menilai mengikat atau tidaknya
suatu perjanjian pendahuluan, maka yang harus dicermati terlebih dahulu adalah
substansinya dan bukan hanya didasarkan pada judulnya saja. Pentingnya
penerapan prinsip kepatutan dan keadilan dalam perjanjian pendahuluan adalah
untuk mewujudkan keadilan berkontrak dan memberikan perlindungan terhadap
pihak yang lemah manakala harapan dari janji-janji yang ditawarkan tidak dapat
terpenuhi. Pada hakikatnya prinsip kepatutan dan keadilan menghendaki adanya
proporsionalitas diantara para pihak. Suatu perjanjian pendahuluan jika klausul-
klausulnya dibuat tanpa memperhatikan prinsip kepatutan dan keadilan akan
berpotensi menimbulkan perselisihan. Selanjutnya terhadap pihak yang merasa
dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum dan
menuntut ganti kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.
Kata Kunci: Perjanjian Pendahuluan, Itikad Baik, Redelijkheid en
Billijkheid
031914253011 | 4051 Rin u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain