Karya Ilmiah
SKRIPSI (5715) - Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Bersubsidi Terkait Kualitas Rumah Layak Huni
Rumah adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat, atas dasar keadilan guna
meringankan meringankan beban masyarakat, pemerintah mengadakan program
rumah subsidi yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program jual beli rumah ini melibatkan pihak bank sebagai kreditur dan developer
sebagai pelaksana pembangunan perumahan. Namun masih ada pelanggaran pada
program tersebut seperti pelanggaran norma hukum pada pembeli serta
dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli
rumah yang bersubsidi pada perjanjian jual beli rumah bersubsidi terkait kualitas
rumah layak huni. Untuk menganalisis pelanggaran norma hukum dan bentuk
perlindungan hukum pada pembeli terkait perjanjian jual beli rumah bersubsidi
terkait kualitas rumah layak huni perlunya menganalisis peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk menjadi acuan penyelesaian permasalahan ini. Hasil
yang ditemukan adalah beberapa developer masih melakukan wansprestasi. Fakta
lain kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak terkait dalam penjualan
rumah. Bicara soal wanprestasi yang terjadi pada jual beli rumah bersubsidi
terdalat beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk pembeli
rumah bersubsidi.
Kata Kunci: Rumah Bersubsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan Hukum.
03711133038 | 5715 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain