Karya Ilmiah
TESIS (3641) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Yang Tidak Diatur Waktu Istirahatnya (Studi Kasus Pada Perusahaan Yang Memperkerjakan Pekerjaan/Buruh Non-Shift)
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban
pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan. Masalahnya masih terdapat peraturan perusahaan yang
belum memuat keseluruhan hak pekerja, salah satunya adalah peraturan
perusahaan PT. Matahari Sakti. Dalam peraturan perusahaan PT. Matahari Sakti
hanya disebutkan hak istirahat bagi pekerja/buruh Shift padahal selain
pekerja/buruh Shift terdapat juga pekerja/buruh Non-shift. Berdasarkan hal
tersebut tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan memahami apakah
pekerja/buruh Non-shift dapat dipersamakan dengan pekerja/buruh Shift dalam hal
waktu istirahat, (2) untuk mengetahui dan memahami akibat hukum tidak
diaturnya waktu istirahat bagi pekerja/buruh Non-shift, dan (3) untuk mengetahui
dan memahami upaya hukum bagi pekerja/buruh Non-shift yang tidak diatur
waktu istirahatnya.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier
yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum diolah
secara sistematis dan dikaji secara mendalam dengan menggunakan analisis secara
preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja/buruh Non-shift tidak dapat
dipersamakan dengan pekerja/buruh shift dalam hal waktu istirahat karena konsep
kedua pekerja/buruh tersebut berbeda. Oleh karena itu pengaturan waktu istirahat
bagi pekerja/buruh Non-shift juga harus diatur sendiri dalam suatu peraturan
perusahaan. Peraturan perusahaan yang tidak memasukkan keseluruhan hak bagi
pekerja/buruh maka peraturan perusahaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh adalah dengan
melakukan penyelesaian secara bipartit dan mediasi untuk mencapai kesepakatan
namun, jika tetap tidak ada kesepakatan pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Hubungan Industrial.
031714153019 | 3641 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain