Karya Ilmiah
TESIS (3639) - Pengawasan Kantor Wilayah Di Lingkungan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Organisasi Bantuan Hukum
Latar belakang pemerintah membuat OBH yaitu pentingnya perlindungan hukum
bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum
yang dilakukan oleh Advokat. Karena advokat mempunyai kewajiban profesi
pembelaan kepada orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011, adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya
Undang-Undang ini bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian
bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Pemerintah dalam melakukan bantuan terhadap masyarakat tidak mampu
diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. kewenangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap OBH berdasarkan pada
Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manausia Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, kewenangan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia terhadap OBH yaitu pemantauan dan evaluasi, selain
memastikan kepatuhan penggunaan dan pelaporan anggaran bantuan hukum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memastikan penerapan standar
bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta standar bagi pemberi bantuan
hukum. Advokat sebagai pelaksana penegakan hukum bagi masyrakat tidak
mampu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik
PERADI Pasal 7 point h menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum
secara cuma-cuma (pro deo) kepada pencari keadilan yang tidak mampu, oleh karena itu
advokat yang tergabung dalam OBH tidak akan menghapus asas kebebasan advokat
dalam melakukan profesinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Berdasarkan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan landasan hukum kebebasan advokat Dalam
menjalankan pembelaan terhadap kliennya, sekalipun pemerintah dalam hal ini
diwakilkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat ikut campur
dalam penegakan hukum oleh advokat yang tergabung dalam OBH.
Kata Kunci : Advokat, Organisasi Bantuan Hukum, Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
031624153002 | 3639 Tri p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain