Karya Ilmiah
TESIS (3622) - Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Hubungan Kerjasama Luar Negeri
Bahwa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kewenangan untuk melakukan hubungan internasional dan membuat
perjanjian internasional adalah ada pada pemerintah pusat yang diwakili
oleh Presiden Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1)
UUD RI 1945 jo. Pasal 11 UUD RI Tahun 1945 dan pasal 10 ayat (3) UU
No. 32 Tahun 2004. Bahwa Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU No. 37 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 24 Tahun
2000, dan Pemerintah Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006, serta
Provinsi Papua berdasarkan UU No. 21 Tahun 2002 disebutkan juga dapat
melakukan hubungan luar negeri dan membuat perjanjian internasional,
namun untuk pelaksanaannya diperlukan koordinasi dan konsultasi dengan
pemerintah pusat. Kepala Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk
mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, termasuk dalam
melaksanakan hubungan luar negeri dan membuat perjanjian internasional
memerlukan surat kuasa penuh (full powers) dari Menteri Luar Negeri. Hal
ini menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan
hubungan luar negeri dan untuk membuat serta menandatangani perjanjian
internasional adalah pemerintah pusat yang diwakili oleh Presiden Republik
Indonesia.
Bahwa dalam hubungan kerjasama luar negeri, kepala daerah
sebagai kepala wilayah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan surat kuasa penuh (full power). kedudukan Kepala
Daerah sebagai kepala pemerintah daerah di satu sisi dengan kedudukan
kepala daerah sebagai pejabat negara yang memperoleh surat kuasa penuh
(full powers) dari Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan hubungaan luar
disisi yang lain adalah saling berkaitan satu dengan yang lain, oleh
karenanya obyek hubungan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh
pemerintah daerah adalah segala urusan yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan disebutkan sebagai urusan dari pemerintah daerah
yang bersangkutan. Sedangkan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin
terjadi dalam hubungan kerjasama luar negeri yang dilakukan pemerintah
daerah, Pemerintah pusat harus terlibat aktif dalam rangka menyelesaikan
sengketa yang terjadi sebab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang dianggap sebagai subyek hukum internasional adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara utuh dan tidak terbagi-bagi. Sehingga oleh
karenanya, walaupun hubungan kerjasama luar negeri di prakarsai dan
dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pada saat terjadi sengeketa
internasional, pemerintah pusat tidak dapat lepas tangan begitu saja.
030810123 | 3622 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain