Karya Ilmiah
TESIS (3598) - Pertimbangan Hukum Rehabilitasi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Anak adalah mereka yang belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan
tertentu mental, fisik masih belum dewasa. Pengertian anak itu sendiri jika ditinjau lebih
lanjut dari segi usia kronologis menurut hukum dapat berbeda-beda tergantung tempat, waktu
dan untuk keperluan apa, hal ini juga akan mempengaruhi batasan yang digunakan untuk
menentukan umur anak. Menurut hukum positif anak diartikan sebagai orang yang belum
dewasa (minderjarig/person under age), orang yang dibawah umur atau keadaan dibawah
umur (minderjarig heid/inferiority) atau biasa disebut juga sebagai anak yang berada dibawah
pengawasan wali (minderjarige under voordij)
Seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang
ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa
konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Proses penghukuman yang
diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke
dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih
baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru seringkali membuat anak
semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan
Pidana penjara tidak berarti adalah sanksi yang paling tepat bagi anak. Bagi anak
seharusnya kebijakan untuk melihat permasalahan justru lebih dipentingkan.. Teori yang paling
dekat adalah teori differential association, yang pada intinya bahwa perilaku kenakalan anak itu
dilatar belakangi oleh faktor belajar.
031714153040 | 3598 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain