Karya Ilmiah
TESIS (3477) - Pemberian Grasi Terhadap Narapidana Lebih Dari Satu Kali
Grasi diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (UU
Grasi). Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sesuai dengan UU Grasi. Namun
terdapat permohonan grasi yang lebih dari 1 (satu) kali, yaitu pada kasus Antasari
Azhar. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi lebih dari 1 (satu)
kali, yaitu pada tahun 2015 (ditolak) dan pada tahun 2017 (diterima).Tesis ini
difokuskan pada ratio legis dari pemberian grasi dan akibat hukum atas pemberian
grasi oleh Presiden. Ratio legis merupakan alasan dari lahirnya suatu peraturan
hukum. Grasi merupakan pengampunan yang berupa peringanan atau perubahan
jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksaan pidana.
Meskipun Presiden mempunyai hak prerogatif dalam mengambil keputusan atas
permohonan grasi, namun Presiden tetap harus bersikap arif dan bijaksana, serta
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Mahkamah Agung. Faktor-
faktor yang bisa dijadikan alasan dibalik Presiden memberikan grasi adalah faktor
kemanusiaan dan faktor keadilan. Akibat hukum dari pemberian grasi lebih dari 1
(satu) dapat mencederai hukum yang berlaku.
Kata kunci : grasi, ratio legis, akibat hukum
031614153035 | 3477 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain