Karya Ilmiah
SKRIPSI (5044) - Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter
Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk
menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun terbilang
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis kosmetik,
mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmetik
modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini. Dengan pilihan yang
beragam tersebut membuat konsumen kosmetik lebih memilih produk kosmetik
yang diracik oleh dokter pada klinik kecantikan atas dasar kenyamanan dan
keamanan. Namun dalam perkembangannya, kewenangan seorang dokter
dipertanyakan dalam meracik kosmetik. Apabila kosmetik racikan dokter tersebut
menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan konsumen dapat mengajukan gugatan
kepada pelaku usaha untuk mendapatkan ganti kerugian. Tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kewenangan dokter dalam meracik
kosmetik dan untuk mengetahui tanggung gugat dari klinik kecantikan apabila
kosmetik racikan dokter menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum
ini diketahuin bahwa yang memiliki kewenangan untuk meracik kosmetik adalah
Tenaga Kefarmasian sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PP No. 51 Tahun
2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Konsumen yang menderita kerugian akibat
pemakaian kosmetik racikan dokter dapat mengajukan gugatan atas dasar
perbuatan melanggar hukum dengar berdasar pada aturan yang terdapat pada
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Kosmetik Racikan, Klinik Kecantikan, Dokter, dan
Perlindungan Konsumen.
031411131030 | 5044 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain