Karya Ilmiah
TESIS (3157) - Pembuktian Penganjur Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pembuktian Penganjur
dalam tindak pidana pembunuhan anak. Penelitian ini adalah penelitian normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep.
Bahwa seorang anak memiliki hak untuk dapat hidup semenjak dalam kandungan.
Namun hak itu terenggut apabila si ibu tidak menghendaki anak tersebut yang
mengakibatkan seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya baik karena inisiatif
dirinya sendiri ataupun anjuran orang lain. Terhadap penganjur itu sendiri dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum pidana di Indonesia, yang bertujuan
untuk memberikan efek jera bagi pelaku penganjur.
Bahwa di dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, konsep pengajur dapat
dikategorikan sebagai mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,
sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana
pembunuhan anak. Penganjur dapat juga dikenakan suatu tindak pidana
penganjuran pembunuhan anak jika dapat dibuktikan dia dengan sengaja
menganjurkan seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana pembunuhan anak,
yang mana perlu didukung dengan pemenuhan alat bukti
031324153026 | 3157 Ulf p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain