Karya Ilmiah
TESIS (3125) - Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Memanfaatkan Ruang Wilayah Bawah Tanah
Didalam UUPA terdapat asas pemisahan hak penguasaan atas tanah. Asas
tersebut dikenal dengan asas pemisahan horizontal.1
Dalam asas ini, pengertian tanah
hanya meliputi permukaan tanah atau permukaan bumi saja sehingga apa yang
melekat atau berdiri di atasnya dan apa yang terkandung di bawahnya secara hukum
bukanlah satu kesatuan dari tanah tersebut melainkan bentuk-bentuk yang terpisah.2
Itu berarti dalam hal peanfaatan tanah yang berada dibawah permukaan bumi menjadi
kewenangan Pemerintah baik pusat, propinsi maupun daerah. Apabila merujuk pada
asas horisontal maka pemerintah baik itu Pusat, Propinsi maupun Daerah tidak
berkewajiban melakukan pembebasan lahan terhadap Ruang Wilayah Bawah Tanah
(RWBT) milik privat yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dalam
hal ini rel kereta jakarta cepat. Akan tetapi UUPA sendiri belum menetapkan batas-
batas tertantu dalam pemanfaatan ruang bawah tanah itu sendiri sehingga hal ini
belum memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah sejauh mana
hak yang ia miliki terhadap RWBT tersebut. Rumusan dalam Pasal 4 ayat 2 UUPA
hanya memberikan hak
031324253069 | 3125 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain