Karya Ilmiah
TESIS (2931) - Polis Asunransi Jiwa Sebagai Jaminan Tambahan Kredit Modal Kerja di Bank
ABSTRAK
Semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi menentukan kemungkinan
pemberian kredit dengan benda-benda bergerak dan tidak bergerak sebagai
jaminan. Selama ini penjaminan pada masyarakat umumnya menjaminkan harta
bendanya sebagai jaminan kredit di bank akan tetapi lain halnya apabila yang
dijaminkan adalah polis asuransi jiwanya. Artinya, yang dijaminkan polis asuransi
jiwanya untuk keperluan jaminan kredit bank dengan tujuan untuk mendapatkan
kemudahan dalam berusaha atau keperluan kredit rumah, kendaraan, dan lain-lain.
Hal ini bertujuan agar nasabah mendapatkan pinjaman dari bank untuk kebutuhan
yang sangat mendesak di samping itu juga untuk menjamin perusahaan asuransi
menanggung segala beban debitor dalam menyelesaikan masalah utang angsuran
kredit apabila debitor mengalami peristiwa yang tak tertentu, yaitu misalnya
kematian sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sebagai debitor
untuk melunasi utang-utangnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah polis
asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank
serta untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi bank terkait
polis asuransi jiwa sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian ini juga menggunakan
Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach).
Adapun hasil dari penelitian ini adalah polis asuransi jiwa dapat dijadikan
sebagai jaminan tambahan kredit modal kerja di bank. Hal ini dikarenakan polis
asuransi jiwa merupakan benda yang dapat diuangkan atau dicairkan. Dalam polis
asuransi jiwa kredit (Bringin Life) terdapat piutang debitor kepada Bringin Life
yaitu berupa uang pertanggungan sehingga dapat dinyatakan bahwa dalam polis
Bringin Swakadana ini terdapat nilai ekonomis tetapi baru dapat dicairkan atau
diuangkan ketika terjadi peristiwa tidak pasti yaitu berupa kematian dari debitor
sebagai tertanggung atau pemegang polis selama masa kredit. Lebih lanjut,
perlindungan hukum bagi bank terkait polis asuransi jiwa sebagai jaminan
tambahan kredit modal kerja di bank adalah pihak Bringin Life selaku penanggung
bersedia menjamin atau mengembalikan pinjaman debitor. Hal ini baru terpenuhi
jika ternyata debitor meninggal dunia di dalam masa pengembalian kredit
pinjaman. Dimana jangka waktu pengembalian pinjaman pada kredit modal kerja
BRI KCP UNAIR adalah selama 1 tahun hingga 5 tahun sehingga Bringin Life
hanya akan mengcover jiwa debitor sebatas jangka waktu kredit modal kerja
tersebut.
Kata Kunci: Polis, Asuransi Jiwa Kredit, Kredit Modal Kerja, Jaminan, Bank.
031514253044 | 2931 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain