Karya Ilmiah
SKRIPSI (4779) -Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalaguna Prekursor Narkotika
ABSTRAK
Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia
yang dapat digunakan dalam proses pembuatan Narkotika. Dalam
perkembangannya prekursor narkotika ini dapat disalahgunakan baik dengan cara
dikonsumsi maupun disalahgunakan sebagai zat pembuatan narkotika secara tidak
sah dan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pertanggungjawaban
pidana terhadap penyalahguna prekursor narkotika. Sedangkan Ada beberapa jenis
prekursor narkotika bahwa ada zat prekursor narkotika yang dapat dikonsumsi
secara langsung contohnya adalah efedrin. Senyawa Efedrin itu sendiri disebutkan
bahwa kandungannya sama sekali mirip dengan Amphetamin yang merupakan
bahan Narkotika dengan memberikan efek pelepasan adrenalin dan pelepasan
dopamine sehingga mempercepat detak jantung, perasaan gembira, membuat
waspada dan membantu merasa nyaman. Hal ini membuat efedrin sebagai
prekursor narkotika sama berbahayanya jika disalahgunakan dengan cara
dikonsumsi. Terhadap Penyalahguna Prekursor Narkotika yang terbukti
melakukan tindakan penyalahgunaan terhadap prekursor dan memiliki kesalahan
serta perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyalahguna, Prekursor Narkotika, Tindak
Pidana, Narkotika.
031211131041 | 4779 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain