Karya Ilmiah
SKRIPSI (4778) - Tanggung Gugat Produk Cacat Akibat Kesalahan Pelabelan Obat Anestesi
Abstrak
Sebagai bagian dari kemajuan dalam dunia kedokteran, teknik pembiusan
kepada pasien-pasien yang akan menjalani operasi bedah sudah umum dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan serta keselamatan pasien, namun pada
bulan februari tahun 2015 terjadi kekeliruan penyuntikan obat bius yang
dilakukan oleh dokter kepada pasien bedah urologi dan pasien bedah caesar,
adalah rumah sakit (RS) Siloam yang bertempat di Tangerang. Dokter anestesi
rumah sakit tersebut bermaksud untuk menyuntik kedua pasien dengan obat bius
buvanest spinal namun bukan efek bius yang diterima oleh pasien, melainkan
gatal-gatal serta kejang-kejang dan berujung pada kematian kedua pasien tersebut.
Pihak Rumah Sakit Siloam Tangerang menyatakan bahwa tindakan pembiusan
yang dilakukan salah satu dokternya sudah sesuai dengan Standar Prosedur
Oprasional (SPO) yang telah ditetapkan pihak rumah sakit. Setelah dilakukanlah
serangkaian pengujian terhadap sisa obat dalam ampul serta sisa obat yang tersisa
di jarum suntik, hasil pengujian di laboratorium tersebut mengacu kepada pihak
penyedia obat atau produsen obat dimana kesalahan terjadi pada pelabel antara 2
macam obat-obatan yang sangat berbeda jenis serta kegunaannya, dan selanjutnya
diketahui bahwa obat tersebut diproduksi serta dikirim oleh PT. Kalbe Farma
yang merupakan salah satu produsen obat-obatan terkemuka di Indonesia.
Kata kunci : Hukum Perlindungan Konsumen, Dokter, Produsen obat, Pasien
03111048 | 4778 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain