Karya Ilmiah
TESIS (2769) - Implementasi Hukum Atas Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Pers : Analisis Delik Pers Sebagai Lex Specialis Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Berdasarkan Asas Legalitas Dalam Perspektif Hukum Pidana
ABSTRAK
Delik Pers Sebagai Lex Specialis Menurut Uu No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Berdasarkan Asas Legalitas Dalam Perspektif Hukum Pidana, dalam tesis penulis membahas tentang kedudukan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai lex specialis berhadapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyelesaian pidana pencemaran nama baik dalam delik pers. Juga dibahas tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam delik pers pencemaran nama baik dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 berdasarkan Asas Legalitas Dalam Perspektif Hukum Pidana. Delik pers adalah delik yang terdapat dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, delik pers dapat diartikan sebagai perbuatan pidana baik kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan dengan atau menggunakan pers yang kemudian diatur secara khusus dalam Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang juga ada dalam pidana KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai Pasal 321. Kalangan pers beranggapan bahwa UU Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) karena memang diperuntukkan hanya mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat peran dan fungsi pers menjalankan kegiatan jurnalistik, namun korban atau pelapor sering kali menggunakan KUHP karena sanksi hukumnya lebih berat dan jelas. Untuk memecahkan kebuntuan konflik antar hukum penerapan hukum khusus (lex specialis) dan hukum umum (lex generalis) kita menganut asas legalitas (the principle of legality), yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan Undang-Undang (Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa sebelum orang dapat dituntut untuk dipidana karena perbuatannya. Dalam hal ini, hakim memegang peranan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pers terkait penyajian informasi yang bersifat mencemarkan kehormatan dan nama baik seseorang dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur peradilan pidana.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Delik Pers, Penerapan Lex Specialis dan Lex Generalis.
031141212 | 2769 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain