Karya Ilmiah
TESIS (2548) - Hubungan Kelembagaan Antara Bank Indonesia, Bank Syariah, Dewan Pengawasan Syariah Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Penanganan Bank Gagal
Mulai tanggal 1 Januari 2014, peran Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan
akan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mana hal tersebut didasari dengan
berlakunya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut UU OJK), yakni sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank
Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Pengambilalihan tugas ini tak serta merta membuat
pekerjaan BI lebih ringan. Sebaliknya, mereka harus benar-benar menunjukkan fokusnya
dalam upaya stabilisasi ekonomi.
Setelah berbagi peran dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tak hanya
mengawasi peredaran uang dan sistem pembayaran. Setidaknya terdapat tiga hal yang harus
menjadi fokus Bank Indonesia pasca pemindahan wewenang pengawas perbankan kepada
Otoritas Jasa Keuangan. Tiga hal itu tak cuma dibebankan kepada Bank Indonesia Pusat,
namun juga kepada perwakilan-perwakilan Bank Indonesia di masing-masing daerah.
Dengan adanya pengalihan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa
Keuangan ini, maka hubungan kelembagaan perbankan di Indonesia pun menjadi berubah,
sehingga mempengaruhi peran antar lembaga perbankan tersebut, terutama dalam hal
penanganan bank gagal.
031214253106 | 2548 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain