Karya Ilmiah
TESIS (2524) - Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 Terhadap Penggantian Antar Waktu
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perihal ratio legis
pengaturan penggantian antar waktu dalam undang-undang partai politik serta untuk
mengkaji, menganalisis, dan memperoleh informasi perihal pembatalan putusan
penggantian antar waktu yang sudah final oleh putusan mahkamah partai atau
pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan
bahan melalui metode studi literatur, baik bahan hukum primer maupun sekunder.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis melalui pendekatan-pendekatan yang
digunakan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Ratio legis pengaturan penggantian antar
waktu dalam undang-undang partai politik meliputi pengaturan kesinambungan
keanggotaan dewan apabila terjadi kondisi tertentu sesuai dengan alasan penggantian
antar waktu. Selain itu, adalah untuk memastikan anggota dewan telah menjalankan
tugasnya berdasarkan ketentuan AD/ART dari partai politik yang bersangkutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Pembatalan terhadap keputusan
penggantian antar waktu yang telah final tidak serta merta dapat dibatalkan oleh
mahkamah partai atau oleh putusan pengadilan negeri sekalipun, sebab berlaku asas
Contrarius Actus yaitu asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha
negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga
berwenang untuk membatalkannya. Hal ini berarti, terkait Surat Keputusan
penggantian antar waktu yang dikeluarkan baik oleh Menteri atau Gubernur tentang
Surat Keputusan penggantian antar waktu setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 harus tetap dijalankan, sampai ada pembatalan
dari pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.
Kata kunci: Implikasi Hukum, Mahkamah Konstitusi, Penggantian Antar
Waktu
031214153095 | 2524 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain