Karya Ilmiah
TESIS (2501) - Kewenangan Notaris Untuk Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)wajib
dilakukan dengan akta Notaris ataupun dengan akta PPAT sebagaimana di atur
dalam Pasal 15 (1) UUHT. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, yang berwenang
untuk membuat suatu SKMHT adalah Notaris dan PPAT. Namun, jika akta
SKMHT dibuat secara notaril maka pendaftarannya tidak diterima oleh Kantor
Pertanahan setempat (kecuali ada beberapa kantor pertanahan yang mau terima).
Sebagian besar kantor pertanahan hanya mau menerima akta SKMHT dalam
bentuk blanko PPAT. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang
Jabatan Notaris yang sudah menetapkan mengenai format akta Notaris yang
bersifat otentik.
Berdasarkan UUJN Notaris sebagai Pejabat Umum memperoleh
wewenang secara Atribusi, karena wewenang tersebut dicipatakan dan diberikan
oleh UUJN, kemudian jika merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UUHT, yang
menyatakan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT,
hal ini berarti juga Notaris tersebut memperoleh wewenang secara Atribusi.
Terkait dengan aspek wewenang, jika kita kaji mengenai keabsahan notaris dalam
membuat akta SKMHT, notaris jelas mempunyai kewenangan untuk membuat
akta tersebut. kewenangan notaris untuk membuat SKMTH tersebut diatur dalam
pasal 15 ayat 15 ayat (1) UUHT jo Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UUJN.
SKMHT yang dibuat Notaris dengan hanya berpedoman pada tata cara
pengisian blanko SKMHT berdasarkan PERKABAN, hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta dibawah tangan apabila ditandatangani oleh para pihak.
Hal ini tentu membawa akibat hukum yang penting bagi sah atau tidak SKMHT
tersebut sebagai dasar dari pembuatan APHT, karena berdasarkan Pasal 15 (1)
UUHT ditentukan bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta Notaris atau
akta PPAT.
Kata Kunci: Notaris, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT),
031314253090 | 2501 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain