Karya Ilmiah
TESIS (2266) - Penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Daerah Dalam Pengelolaan Keuanggan Daerah Yang Berdidikasi Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Bombana
Keuangan daerah adalah merupakan salah satu hal penting bagi pemerintahan
daerah sehingga perlu kiranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut agar dalam penggunaanya tidak terjadi kerugian bagi daerah yang
mengelolanya. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak komprehensif.
Pengaturan tentang Belanja Tidak Tersangka tidak dijumpai dalam tiga undang-
undang tersebut di atas, tetapi dapat dijumpai dalam Pasal 27 Ayat (7) PP Nomor 58
Tahun 2005 jo. Surat Edaran Mendagri Nomor 903/2429/SJ.
Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat
merugikan Keuangan Daerah. Korupsi terjadi karena adanya pejabat negara yang
menyalahgunakan wewenangnya dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.
Dimana penyalahgunaan wewenang sering terjadi pada sistem pengelolaan keuangan
yaitu pada keuangan negara yang akan digunakan untuk pembangunan di daerah
dalam segala aspek kehidupan, misalnya untuk pembuatan dan pembangunan
fasilitas-fasilitas umum. Akibat dari adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
negara maka tujuan pembangunan yang diinginkan dan akan dilakukan di daerah
menjadi terhambat. Hal tersebut karena uang negara yang seharusnya digunakan
untuk pembangunan daerah disalah gunakan oleh pihak tertentu dan pihak tertentu
tersebut tidak lain adalah penyelenggara pemerintahan.
Perkara Nomor 567/Pid.B/2009/PN.BB adalah merupakan salah satu contoh
Tindak Pidana Korupsi yang terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh
pejabat Negara yang terjadi di Kapubaten Bombana yang telah merugikan keuangan
Negara sebesar Rp 5.160.000.000.- (lima milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Akan tetapi oleh majelis hakim melalui putusanya menyatakan bahwa perbuatan
Terdakwa bukan merupakan Tindak Pidana melainkan hubungan hukum keperdataan
yaitu Pinjam-Meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 BW.
Adapun Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam upaya pengembalian
kerugian keuangan negera/daerah akibat tindak pidana korupsi selain dengan
instrumen hukum pidana melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan
penyitaan harta yang terindikasi dari hasil tindak pidana yang dimiliki oleh terdakwa
atau dengan uang pengganti maka dapat pula menggunakan instrument hukum
perdata yaitu dengan mengugat ke pengadilan negeri terhadap harta terdakwa yang
dikuasai oleh ahli warisnya.
Kata Kunci: Kerugian Keuangan Daerah, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana
Korupsi.
031224153118 | 2266 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain