Karya Ilmiah
TESIS (2196) - Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Peralihan Harta Pailit Di luar Penjualan Lelang
Kepailitan merupakan penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan milik
debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Hakim Pengawas, dimana pengurusan
dan pemberesan harta pailit tersebut dilakukan oleh seorang atau lebih Kurator
dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam hal pemberesan harta pailit milik
debitur, menurut pasal 185 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Masalah yang dibahas penulis dalam tesis ini adalah tentang peralihan
harta pailit yang dijual di luar penjualan lelang, yaitu dijual dibawah tangan oleh
kurator, dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari Hakim Pengawas. Untuk
dapat menganalisa pada permasalahan tesis ini, metode pendekatan yang dipakai
oleh penulis adalah metode pendekatan masalah yang terdiri atas pendekatan
Peraturan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Dengan adanya pendekatan tersebut, selanjutnya dikaitkan antara permasalahan
yang ada dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka dianalisis
berdasarkan pada pendapat-pendapat yang berkembang di dalam ilmu hukum
perdata.
Berdasarkan pada metode-metode yang digunakan dalam permasalahan
tesis ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa harta pailit wajib dijual di muka umum /
secara lelang di hadapan Pejabat Lelang, dan menurut pada pasal 185 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, tapi jika tidak berhasil maka dapat dijual dibawah tangan oleh
kurator dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari Hakim Pengawas.
Kata Kunci : Kepailitan, Penjualan Dibawah Tangan, Penjualan Lelang
031214253098 | 2196 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain