Karya Ilmiah
TESIS (1923) - Problem Yuridis Pelayanan Publik Di Bidang Pemerintahan
Pelayanan publik merupakan hak setiap orang dan merupakan suatu
kewajiban dari badan hukum publik untuk memberikan pelayanan yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, namun kenyataannya masih banyak kendala di
lapangan yang mengalami kesulitan dalam hal memperoleh pelayanan yang
merupakan haknya tersebut.
Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah bahwa ruang lingkup
pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta
pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelayanan barang publik tersebut meliputi pengadaan dan penyaluran barang
publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah. pengadaan dan penyaluran barang
publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya
tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya
sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik meliputi pelayanan barang, pelayanan jasa dan
pelayanan administratif dalam konteks prinsip-prinsip good governance
khususnya asas kepastian hukum dan keterbukaan salah satu di antaranya yaitu
pelayanan izin usaha, yang berarti dalam memberikan pelayanan administratif
tersebut, masyarakat yang membutuhkan memperoleh pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Perlindungan hukum berarti perbuatan untuk memberikan perlindungan dari segi
peraturan perundang-undangan.
Kata kunci : Pelayanan publik, perlindungan hukum, dan good governance
031043060 | 1923 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain