Karya Ilmiah
TESIS (1573) - Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Syariah Card
Syariah Card merupakan produk seperti kartu kredit yang dikeluarkan
oleh bank syariah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Sama halnya dengan kartu kredit
konvensional, ada 3 pihak yang terlibat dalam syariah card, yaitu pihak penerbit
kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima
kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah). Penerbitan syariah card tergolong
masih baru, oleh karenanya diperlukan pengkajian yang menyeluruh terhadap
produk syariah card yang mencakup pengkajian mengenai karakteristik dari
syariah card, juga perlindungan hukum terhadap penerbit kartu dan pemegang
kartu selaku para pihak dalam syariah card.
Penelitian hukum dalam tesis ini adalah tipe penelitian doktrinal.
Pendekatan yuridis yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan metode bola salju dan prosedur identifikasi serta inventarisasi
bahan-bahan hukum. Bahan hukum yang terkumpul diolah secara kualitatif
melalui proses penalaran hukum yang logis sitematis untuk memperoleh
pemahaman yang komprehensif atas pokok masalah yang dijadikan titik tolak
penelitian.
Fungsi syariah card tidak berbeda dengan kartu kredit konvensional, yaitu
sebagai alat pembayaran dan sebagai media pencairan hutang melalui penarikan
tunai. Yang membedakannya adalah pada kartu kredit konvensional menggunakan
sistem bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan
yang dicicil. Sedangkan syariah card berdasarkan pada prinsip kafalah, qardh,
dan ijarah. Keuntungan bank syariah didapatkan dari fee yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penerbit kartu, dalam syariah
card terdapat ketentuan mengenai denda keterlambatan dan ganti rugi terhadap
biaya-biaya yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pemegang kartu
terhadap tagihan yang telah lewat jatuh tempo. Selain itu, bank penerbit juga
mendapat perlindungan hukum melalui adanya asas jaminan umum. Sedangkan
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang kartu, pemegang kartu dapat
memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa syariah baik melalui jalur non
litigasi melalui musyawarah, mediasi perbankan ataupun Basyarnas, sedangkan
penyelesaian jalur litigasi yaitu melalui pengadilan agama.
Kata kunci : Syariah Card, Kafalah, Qardh, Ijarah.
031043004 | 1573 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain