Karya Ilmiah
TESIS (1568) - Pertanggungjawaban Harta Kekayaan Pribadi Direksi Sehubungan Dengan Kepailitan Perseroan Terbatas
Direksi sebagai organ dan pengurus perseroan adalah alat perlengkapan
perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian ruang lingkup tugas
Direksi adalah mengurus perseroan yang mana Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan tersebut. Di samping itu Direksi dalam mengurus perseroan
selalu berorientasi kepada kepentingan dan tujuan perseroan dikarenakan adanya
kepentingan perseroan serta tujuan perseroan di satu pihak suatu saat dapat tidak
sejalan dengan dengan kepentingan dan keinginan pemegang saham. Tanggung
jawab anggota Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan tidak cukup
hanya dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Akan tetapi pengurusan itu wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab. Dalam hal perseroan mengalami pailit, maka tidak secara langsung Direksi
bertanggung jawab secara pribadi terhadap kondisi perseroan tersebut karena pada
prinsipnya Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan
yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan berdasarkan wewenang yang
dimilikinya. Hal ini karena perbuatan Direksi dipandang sebagai perbuatan PT
yang merupakan subjek hukum mandiri sehingga perseroanlah yang bertanggung
jawab terhadap perbuatan perseroan itu sendiri yang dalam hal ini
direpresentasikan oleh Direksi. Namun dalam beberapa hal, Direksi dapat
dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam kepailitan PT yakni
apabila kepailitan PT tersebut disebabkan karena kesalahan/kelalaian yang
dilakukannya.
Apabila terjadi kepailitan PT yang diakibatkan karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
perseroan dalam kepailitan maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit
tersebut. Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, maka gugatan
diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 104 UU
PT. Dalam hal Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Direksi tersebut terbukti
telah melakukan kesalahan/kelalaian yang merupakan perbuatan melawan hukum
yang dikategorikan sebagai tindakan ultra vires dari Direksi yang mengakibatkan
kerugian bagi PT yang berdampak pada kepailitan, maka pada akhirnya dilakukan
sita atas semua kekayaan debitor pailit, dalam hal ini sita atas seluruh kekayaan
anggota Direksi yang bersalah yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
031043049 | 1568 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain