Karya Ilmiah
TESIS (1531) - Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Mengenai Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang
pemiliknya berada di luar kecamatan yang berbeda dengan lokasi tanah pertanian
dimaksud. Pemilikan tanah seperti ini dilarang oleh undang-undang, karena
dianggap tidak efektif sebab pemilik tanah berada di luar kecamatan letak tanah
tersebut sehingga akibatnya pemilik tidak dapat mengerjakan tanahnya secara
aktif. Tetapi larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat
tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah
yang bersangkutan, asal jarak tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut
pertimbangan dari Panitia Landreform Tingkat II (sekarang Kantor Pertanahan)
masih memungkinkan bagi pemilik tanah untuk mengerjakan tanahnya tersebut
secara efisien. Dalam perkembangannya, peraturan mengenai larangan
kepemilikan tanah absentee mengalami banyak penyimpangan baik melalui
pembuatan KTP ganda maupun melalui kuasa mutlak sehingga saat ini sering
dijumpai tanah pertanian berstatus absentee.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan
hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun pengumpulan bahan
hukum menggunakan tekhnik Library Research dan pengolahan bahan hukum
dilakukan dengan menggunakan Sistem Kartu (Card System) selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan dua interpretasi, yaitu Interpretasi Sistematis dan
Interpretasi Historis.
Larangan kepemilikan tanah absentee merupakan pelaksanaan pasal 10
UUPA yang mewajibkan setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak
atas tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif,
dengan mencegah cara-cara pemerasan. Selain itu, larangan kepemilikan tanah
absentee menjadi bagian program landreform yang bertujuan melakukan
perubahan terhadap taraf hidup rakyat, khususnya petani, agar menjadi lebih baik,
dengan meningkatkan hasil produksi dan memberikan kepemilikan terhadap tanah
bagi petani kecil dan penggarap, yang pada akhirnya akan menuju masyarakat adil
dan makmur. Penegakan hukum dalam mencegah terjadinya kepemilikan terhadap
tanah absentee dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kantor
Pertanahan. Sampai saat ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah terhadap peraturan mengenai larangan kepemilikan tanah
absentee adalah memberi penjelasan kepada para pihak bahwa yang bersangkutan
sebelum melaksanakan pemindahan hak dipastikan tidak menjadi pemegang hak
atas tanah absentee (guntai) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan menolak untuk membuatkan akta pada saat mengetahui obyek peralihan hak
tersebut termasuk tanah absentee. Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh
Kantor Pertanahan adalah melaksanakan tertib administrasi, mengadakan
pengawasan dan penyuluhan di tingkat pedesaan maupun kecamatan yang
dilaksanakan secara rutin dan terarah serta bekerjasama dengan aparat penegak
hukum yang lain dalam menegakkan sanksi yang terdapat dalam PP No. 224
Tahun 1961 pada pasal 19 mengenai Ketentuan Pidana.
030810657 | 1531 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain