Karya Ilmiah
TESIS (1247) - Modus Operandi Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melacurkan Anak
Sebagai karunia Tuhan, anak dalam dirinya juga melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis
dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan. Pengingkaran terhadap kemuliaan hak
asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi
memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya,
akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi
keuntungan pribadi. Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak.
Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan
martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Tesis ini mengangkat permasalah 1) Bagaimana Modus Operandi dan
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan anak yang dilacurkan?
2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melacurkan anak ?
Tesis yang berjudul ”tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku yang
melacurkan anak” ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama; Modus operandi
dan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak yang dilacurkan dilakukan
dengan berbagai macam cara dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan, di antaranya Pasal 297 KUHP sebagai lex generalenya, pada Pasal 88 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 UU No. 21
Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex
specialenya. Kedua; Di dalam UU No. 23 Tahun 2002 melanggar pasal 88 UU No.
23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 200.000.000,00. Dalam UU KDRT melanggar pasal 48 UU
KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda setinggi-
tingginya Rp 36.000.000. UU No. 21 Tahun 2007 melanggar pasal 2 UU No. 21
Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
15 tahun dan denda sedikitnya Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp
600.000.000,00. Pelaku yang melakukan tindak pidana melacurkan anak dengan
modus pembantu rumah tangga atau dicarikan pekerjaan yang melanggar beberapa
peraturan perundang-undangan sehingga termasuk dalam conkursus idealis, maka
ancaman hukumannya yang palng tinggi yaitu tindak pidana perdagangan orang
sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana setinggi-
tingginya 15 tahun ditambah sepertiga dan denda setinggi-tingginya Rp
600.000.000,00.
Kunci Kata :
Pertanggungjawaban pidana, Perdagangan orang, melacurkan anak.
030810641 | 1247 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain