Karya Ilmiah
TESIS (1207) - Penjamin Harta Kekayaan Perseroan Terbatas Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Berlaku
Pengikatan penjaminan harta kekayaan perseroan terbatas yang dibuat sebelum
berlakunya UUPT pada umumnya dilakukan oleh Direksi perseroan terbatas selaku
debitor dengan atau tanpa RUPS. Bilamana dilakukan tanpa RUPS biasanya dilengkapi
dengan surat pernyataan dari Direksi bahwa aset perseroan terbatas yang dijaminkan itu
hanya sebagian kecil dari seluruh harta kekayaan perseroan terbatas. Namun, setelah
berlakunya UUPT hal tersebut tidak dimungkinkan lagi karena batasannya jelas yaitu
dalam Pasal 102 UUPT menyatakan bahwa menjadikan jaminan utang kekayaan
perseroan yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak, Direksi wajib mendapat persetujuan RUPS.
Dengan demikian bagi kreditor maupun Notaris perlu mengetahui apakah aset yang
dijaminkan oleh perseroan terbatas merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen)
sehingga diperlukan RUPS, maka sebelum pengikatan penjaminan harta kekayaan
perseroan terbatas harus ada neraca terakhir yang disahkan oleh RUPS sebagai dasar
pertimbangan.
Terhadap perpanjangan jangka waktu kredit atau penambahan atau pembaharuan
atau perubahan bentuk fasilitas kredit yang dibuat setelah berlakunya UUPT, maka
kreditor untuk dapat mempertahankan kedudukannya sebagai kreditor preferen harus
meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPS dengan acara : memberikan persetujuan
kepada Direksi atas perbuatan hukum yang telah dilakukannya pada tahun-tahun
sebelumnya pada waktu bertindak mewakili perseroan terbatas dalam menjaminkan harta
kekayaan perseroan terbatas dan penegasan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Direksi
030810522 | 1207 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain