Karya Ilmiah
TESIS (1202) - Larangan Komisaris Persero Menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu
Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008
dan UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye
pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa
Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini
tidak sesuai dengan tafsir dalam hukum perusahaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian hukum ini dilakukan
dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan konseptual
untuk mencari penjelasan secara sistematis mengenai pengaturan larangan
anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu dan akibat
hukum anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu.
Norma larangan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008 yang melarang
anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu tidak dapat
disimpangi dengan kuasa dewan komisaris dan izin cuti. Anggota dewan
komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu, secara hukum
dianggap berakhir jabatannya karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan.
030810504 | 1202 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain