Karya Ilmiah
SKRIPSI (4509) - Jual Beli Hak Atas Tanah Diatas Tanah Obyek Sengketa (Anlisa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.887/Pdt.G/2013/PN.SBY)
ABSTRAK
Jual beli hak atas tanah merupakan perbuatan hukum penyerahan hak milik untuk selama-lamanya oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga menyerahkan harganya kepada penjual yang mengakibatkan beralihnya hak milik atas tanah dari penjual kepada pembeli. Pada perkembangannya sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat bahwa Jual beli dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya. Dalam pelaksanaanya, perjanjian tersebut senantiasa tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Bahwa banyak sengketa yang terjadi karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini. Dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dikenal dengan Akta Jual Beli (AJB). Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Jual beli hak atas tanah, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Jual Beli, Pendaftaran Tanah.
031211131068 | 4509 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain