Putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian maupun kematian. Adanya perceraian dan kematian tersebut akan berdampak kepada pembagian harta yang ditinggalkan. Dalam masa perkawinan, hak istr…
Pluralisme hukum menjadi kejadian yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di dalam sistem hukum keluarga. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam waris mengatur tentang peralihan harta yang…
Tidak semua LPBBTI mengatur mengenai risiko penerima dana meninggal dunia ketika kewajiban pembayaran pendanaan belum diselesaikan atau lunas, jarang adanya LPBBTI mencantumkan klausul mengenai hal…
Perkawinan paksa adalah perkawinan yang dilakukan karena paksaan dan tekanan pihak lain bukan karena kemauan diri sendiri, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dan kesepakatan dalam perkawinan…
Pada dewasa ini salah satu suami atau istri yang mengidap gangguan jiwa diceraikan oleh pasangannya, karena bagi mereka gangguan jiwa adalah suatu penyakit yang sukar atau bahkan sulit untuk disemb…
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mah…
Pada ketentuan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam mengatakan yang berhak menjadi ahli waris harus mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum u…
Sebab mewaris menurut Pasal 174 KHI adalah adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris. Sebagaimana pengangkatan anak tidak menjadikan anak angkat memiliki hubungan darah dengan o…
Hukum waris Islam merupakan ilmu faraid yang menjelaskan mengenai cara dan ketentuan pembagian harta waris kepada ahli waris yang mustahiq. Unsur-unsur pewarisan dan rukun serta syarat pewarisan ha…
Setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, anak luar kaw…